
KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 395 perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ketapang pada Selasa (30/9/2025) pagi.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor perkara pidana sesuai amanat undang-undang.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa untuk menuntaskan perkara dengan memusnahkan barang buktinya,” ujar Panter.
Panter menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari amar putusan perkara sejak tahun 2024 hingga September 2025. Dari total 395 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 151 perkara.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 1.915,02816 gram (1,9 kg)
Ekstasi sebanyak 23,9893 gram
Inex sebanyak 7,2754 gram
Selain narkotika, perkara lain yang barang buktinya ikut dimusnahkan di antaranya: pencurian (67 perkara), persetubuhan (3), pertambangan (6), penipuan (2), perkebunan (70), perjudian (14), senjata tajam & api (11), perlindungan anak (47), migas (1), perikanan (2), pengeroyokan (1), perbuatan tidak menyenangkan (1), ITE (4), pemalsuan (2), KDRT (1), merek (1), penganiayaan (5), penggelapan (3), serta penadahan (1 perkara).
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, sesuai jenis barang bukti. Narkoba seperti sabu, ekstasi, dan inex dimusnahkan dengan cara diblander, barang bukti pakaian serta rokok ilegal dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata api digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.
Panter menegaskan, dominasi kasus narkotika menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Ketapang.
“Kasus narkotika masih mendominasi dengan total 151 perkara. Untuk itu, penanganannya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Namun, tidak hanya menjadi tugas aparat, masyarakat juga perlu terlibat dalam membentuk gerakan anti narkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Pengadilan Negeri dan Forkopimcam Delta Pawan mendukung penuh pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkoba di daerah.(mr)